INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah mini market yang berlokasi di Jalan Raya Batujajar, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, terpaksa disegel Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pasalnya, mini market tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) di Bandung Barat. Tak tanggung-tanggung, tiga perda sekaligus dikangkangi.
Di antaranya Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Hengky Usulkan Pasar Tagog Padalarang Punya Bioskop
Lalu, Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, ada tiga peraturan yang dilanggar mini market tersebut. Namun, yang paling utama dalam pelaksanaannya adalah semua harus dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Penutupan ini sudah dilakukan dari jauh-jauh hari. Ini jelas melanggar karena dekat dengan pasar tradisional. Jadi mohon saat penertiban dilakukan dengan persuasif dan tidak ada paksaan," katanya kepada INILAHKORAN, Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Minta Pemda Bandung Barat Capai Target Vaksinasi, Ini Pesan Emil untuk Hengky
Hengky menyebut, penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap. Bahkan, dari awal dirinya telah menyampaikan dan memberikan tenggat waktu sampai bulan Oktober bahwa dalam peraturan baru pasar modern ini sudah tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Artikel Terkait
Prostitusi Online di Apartemen Bandung, Mucikari ini Iklankan Para PSK di Grup Jejaring MiChat
Cuan Buat Mucikari Prostitusi Online Apartemen Bandung, Kadang Rp50 Ribu, Kadang Hanya Rokok
Tiga Sungai Ini Menjadi Prioritas Normalisasi
Duh, Ada 59.700 Warga Miskin Baru di Kota Bandung, Mereka Sudah Dapatkan Bantuan Ini
Sampah Menggunung di Pasar Gedebage, Begini Respons DLHK Kota Bandung
Sepekan, Polrestabes Bandung Mengungkap 45 Kasus Kejahatan Jalanan di Bandung