INILAH,Bandung- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga saat ini belum pernah menerima permohonan ataupun menerbitkan sertifikat untuk lahan pengganti hutan. Itu artinya, para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Kabupaten Bandung belum melaksanakan kewajibannya kepada negara.
"Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan permohonan dan saya tidak pernah menerbitkan (sertifikat lahan pengganti hutan). Biasanya itu lahan hutan pengganti itu luasnya minimal dua kali lipat yah. Nah selama saya menjabat enggak pernah ada,tidak tahu kalau yang sebelum saya," kata Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra, usai menggelar diskusi pertanahan di Soreang Jumat 24 September 2021.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, mempertanyakan kewajiban PT. Geo Dipa Enegri yang telah melakukan ekspolorasi dikawasan hutan lindung Gunung Patuha Kabupaten Bandung. Padahal seharusnya, sebelum melakukan aktivitas di hutan lindung tersebut. Pemegang IPPKH itu lebih dulu harus melakukan kewajibannya, yakni menyediakan hutan pengganti. Hutan pennggati ini pun bukan sekedar lahan kosong yang tak terurus. Namun, harus sudah jadi hutan dan diserahkan terimakan kepada otoritas terkait yakni KLHK dan yang lainnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 24 September 2021
"Nah kalau ini kan hutan penggantinya juga sampai dengan saat ini enggak ada. Tapi mereka sudah melakukan penebangan pohon diatas lahan hutan lindung yang selama ini ditanamai berbagai pohon endemik Jawa Barat. Nah ini jangankan hutan pengganti yang baru, hutan pengganti PT Geo Dipa Energi tahap I pun sampai dengan saat ini enggak jelas juntrungannya," kata Ketua FK3I Jabar Dedi Kurniawan belum lama ini.
Dedi melanjutkan, kata dia, konsep energi ramah lingkungan yang digadang-gadang oleh perusahaan tersebut, seharusnya mencakup juga masalah sosial. Artinya, semua proses atau tahapan perizinan pun harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Artinya, ramah lingkungan itu bukan sekedar membagi-bagikan Dana Bagi Hasil (DBH), CSR dan bonus produksi saja.
"Katanya soal hutan pengganti itu, mereka mengaku sudah melakukan kewajibannya. Melalui perintah daerah sebagai pihak ketiganya. Namun sayangnya, hingga saat ini pihak Perhutani belum pernah menerima pemberian hutan pengganti dari pihak ketiga tersebut," katanya.
Baca Juga: Kaki Masih 'Nyut-nyutan', Hengky Terpaksa Jalani Kegiatan dengan Dua Tongkat
Dedi menjelaskan, kewajiban pemegang IPPKH diantaranya yakni menyediakan hutan pengganti. Hutan pengganti ini harus dibeli dari lahan milik masyarakat atau perseorangan. Bukan lahan milik negara seperti yang selama ini dikuasai oleh Perhutani dan lainnya. Kemudian, lahan tersebut, harus ditanami dan dikelola menjadi hutan.***(rd dani r nugraha).
Artikel Terkait
Bandung City View 2 Digugat, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial
KH Asep Jamaludin Kembali Terpilih sebagai Ketua PC NU Kabupaten Bandung
Sistem Persinyalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Gunakan Teknologi GSM-R
PTUN Bandung Panggil Perumdam Tirta Kahuripan Bogor, Ada Apa?
Seribuan Sekolah Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Pemkab Bandung Antisipasi Begini