INILAHKORAN,Bandung,- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bandung, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Perda tersebut dinilai sangat penting bagi keberlangsungan dan kesetaraan institusi pesantren dengan pendidikan formal di Indonesia.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu mengatakan, lahirnya Undang-Undang No18 tahun 2021 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.
Sehingga Fraksi PKB merasa terpacu untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Bandung.
"Sehingga hari ini kami mengundang para pimpinan pondok pesantren untuk memberikan masukan dan mendengar apa saja kebutuhannya. Karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan mulai dibahas pada Maret masa sidang kedua pada 2022 mendatang,"kata Reni usai FGD tentang Raperda Pesantren dan Pendidikan Keaagamaan di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bandung, Senin, 18 Oktober 2021.
Renie mengatakan, Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini didedikasikan oleh FPKB sebagai hadiah untuk pesantren yang selama ini mendidik masyarakat hingga melahirkan para cendikiawan serta para pemimpin.
"Pesantren itu bagaikan ibu kandung yang memdidik kita sejak kecil hingga saat ini. Sampai saat ini kita tidak lepas dari pesantren, sehingga kami ingin berterimakasih dengan mempersembahkan Perda ini untuk pesantren di Kabupaten Bandung," kata Renie.
Baca Juga: Tinggal Prung! Pelaksanaan Pilkades 2021 di Kabupaten Bandung Siap Digelar
Artikel Terkait
Jawa Barat Juara Umum PON XX Papua, Anggota DPR-RI Muhammad Farhan Sampaikan Pesan Khusus
Menjaga Nilai Toleransi Masyarakat Indonesia Dibutuhkan Peran Agama, Sains, dan Filsafat
Tingkatkan Profesi Pendidik, Mahasiswa UPI Ikuti Program Kampus Mengajar Kemdikbudristek
Warga Kampung Sadangsari Baleendah Rama-ramai Sambut Peraih Medali Emas PON XX Papua
CEK! Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Usia 12-17 Tahun
Kirab Budaya Ngarak Cai dan Ngalokat Cai Cimahi, Bukti Nyata DKKC Peduli Pencemaran dan Kelangkaan Air
Terkuak! Makna Dibalik Kata Cimahi dan Kearifan Lokal yang Hilang di Dalamnya
Hewan Purba Pernah Hidup di Waduk Saguling, Tim ITB Beberkan Fakta-fakta Ini...
'Tubuh Artefak Kultural' Menjadikan Een Herdiani Jadi Guru Besar di ISBI Bandung
Tinggal Prung! Pelaksanaan Pilkades 2021 di Kabupaten Bandung Siap Digelar