INILAHKORAN, Bandung - Dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, staf HRD Pinjol asal Sleman Amira Zahra (25) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa Hukum Amira Zahra Fahmi Nugroho menegaskan, ada beberapa hal yang ingin diuji dari termohon. Di antaranya soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Amira Zahra.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini," kata pengacara kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners itu di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Senin 8 November 2021.
"Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bekuk Bos Pinjol Ilegal Asal Sleman
Pihaknya, juga mempertanyakan dasar hukum termohon (Polda Jabar) melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.
"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan? Kan LP-nya tanggal 14 Oktober," ujar dia.
Dalam perkara ini, Amira Zahra disangkakan melanggar Pasal 55 atau turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.
Baca Juga: Polda Jabar Beberkan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman, Ini Daftarnya....
Artikel Terkait
Polda Jabar Beberkan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman, Ini Daftarnya....
Korban Pinjol Ilegal Lembang Buka-bukaan, 'Kapok, Nggak Mau Lagi, Malu Saya...."
Inilah Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK
Lima Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi Selama Oktober Ini
Polda Metro Sebut Pelaku Jadikan Pinjol Legal Sebagai 'Etalase'
Update Kasus 13 Pinjol Ilegal, Polri Telah Tetapkan 57 Orang Tersangka