INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Nataru tahun ini.
Termasuk, jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Nataru menjadi celah kerawanan terhadap penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Pemkab Bogor Tidak Berlakukan Tes PCR karena Ketiadaan Anggaran
Idris menyebutkan, pihaknya akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun. Apabila Kota Bandung menerapkan PPKM level 3, maka akan ada beberapa pembatasan.
“Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” ucapnya.
Untuk penerapannya, Idris mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM level 3. Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik.
Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” ujarnya.***(yogo triastopo)
Artikel Terkait
Libur Nataru, Tingkat Hunian Hotel di Kota Bogor Terjun Bebas
Nataru 2020/2021, Daop 2 Bandung Melayani 25 Ribu Penumpang KA
Trafik Data Telkomsel Naik 53% Saat Nataru 2021
Nataru 2021, Trafik Data XL Axiata Melesat 70%
Libur Nataru, Frekuensi Main Game Melonjak
Libur Nataru, Frekuensi Main Game Melonjak
Enggan Gelombang Ketiga Kejadian, Ade Yasin Bakal Ketatkan Aturan PPKM pada Liburan Nataru Nanti
Soal Potensi Lonjakan Wisatawan Saat Nataru, Begini Siasat Pemkab Bogor