INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi mogok massal yang akan dilakukan seluruh buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal digelar pada 22-25 November 2021.
Dalam agenda tersebut, para buruh menuntut kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman mengatakan, pihaknya tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan sebesar 10 persen.
"Aksi demo nanti sebagai wujud perjuangan buruh demi mendapatkan kesejahteraan yang layak dan berkeadilan," katanya, Minggu 21 November 2021.
Baca Juga: Foto: Buruh Tolak Penetapan Upah Murah
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD Jabar, Asep 'Keke' Sutandi mengatakan, kepada para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa atau mogok massal menuntut kenaikan UMK tahun 2022 di Jawa Barat, diimbau untuk tidak melakukan aksi anarkistis atau merusak dan mengganggu fasilitas publik.
Ia mengaku, pihaknya mendukung aspirasi buruh yang menuntut kenaikan upah. Demo juga menjadi salah satu penyampaian aspirasi yang dibolehkan selama mekanisme dan prosedurnya ditempuh.
"Demolah dengan santun, sopan, agar aspirasi bisa tersampaikan dengan benar. Jangan sampai demo yang anarkistis atau dimasuki provokator yang memancing keributan, karena kalau buruh bersatu itu ibarat bensin, ketika tersulut api langsung membesar," bebernya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kesejahteraan Buruh dan Industri Harus Adil
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Jabar Menjerit Gegara Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Terpaksa Dirumahkan
Rencana Kelahiran Partai Buruh, Harus Merangkul Semua Elemen buruh dan Masyarakat
Duh, UMK KBB Hanya 3 Persen, Serikat Buruh Sebut Pemda KBB Terindikasi Pro PP36/2021
Tak Pernah Dapat Perlindungan dari Pemda, Ratusan Buruh di KBB Gelar Unjuk Rasa
Foto: Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law
Tiga Tahun Aa Umbara-Hengky Pimpin KBB, Buruh Sebut Banyak Janji Belum Ditepati
Gabungan Serikat Buruh Tuntut Bupati Bandung Rekomendasikan Kenaikan 10 Persen UMK 2022