INILAHKORAN, Bandung - Oded M Danial mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang menyepakati besaran UMK Kota Bandung 2022 melalui musyawarah di Dewan Pengupahan.
"Kenaikan UMK Kota Bandung rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada pengusaha dan buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Wali Kota Bandung itu di Pendopo Kota Bandung, Jumat 26 November 2021.
Pada 2022, UMK Kota Bandung terhitung sebesar Rp3.742.276. Jumlah tersebut naik Rp118.498 dari UMK (upah minimum kota) 2021 sebesar Rp3.623.778. Upah sebesar itu disepakati buruh dan pengusaha dan diputuskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.
Baca Juga: Foto: Buruh Tuntut Kelayakan UMP/UMK
"Di Kota Bandung, semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," ucapnya.
Oded mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK Kota Bandung 2022 itu pihaknya beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: UMK Kota Bandung, Kadisnaker: Masih Proses Kalau Selesai Saya Infokan
"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," ujar dia. (Yogo Triastopo)
Artikel Terkait
UMK Jabar Diresmikan, Segini Besaran Tiap Kabupaten/Kota
UMK Cianjur 2021 Berpotensi Naik Setelah Evaluasi Perekonomian
Menko Airlangga: UU Ciptaker Dukung Digitalisasi UMK
Sertifikat Halal Bantu UMK Diterima Konsumen
Duh, UMK KBB Hanya 3 Persen, Serikat Buruh Sebut Pemda KBB Terindikasi Pro PP36/2021
Soal UMK 2020 di Jabar, Ini Kata Ridwan Kamil
Gabungan Serikat Buruh Tuntut Bupati Bandung Rekomendasikan Kenaikan 10 Persen UMK 2022
Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh KBB Bakal Gelar Aksi Mogok Massal, Ini Jadwalnya