INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan pelototi tempat hiburan Kota Bandung sebagai salah satu upaya pengawasan protokol kesehatan.
Pengawasan tempat hiburan Kota Bandung perlu diperhatikan lantaran saat ini Kota Bandung masih masuk dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 24 Desember mendatang.
"Salah satu fokus pengamanan kita terkait prokes, adalah tempat hiburan," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Kamis 2 Desember 2021.
Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung akan terlebih dahulu menunggu soal aturan kebijakan terkait pelaksanaan PPKM level 3. Namun, apabila melihat PPKM level 3 sebelumnya, sejumlah fasilitas publik dan tempat hiburan tidak diperbolehkan.
"Nanti kita akan lihat implementasinya di Perwal, karena pasti, Inmendagri 62 ini ditindaklanjuti oleh Perwal. Kalau PPKM level 3 terdahulu, tempat hiburan kan tidak boleh. Lalu kegiatan kegiatan event itu dibatasi, taman-taman ditutup," ucapnya.
Idris menambahkan, memang akan ada pembatasan terkait kegiatan-kegiatan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebabnya, di lokasi-lokasi tersebut rawan menjadi tempat penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah melandai.
"Kalau melihat Inmendagri, PPKM level 3 ini lamanya 10 hari terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tetapi kita, tetap akam menunggu Perwal soal pengetatan ini termasuk apakah tempat hiburan, dan taman akan ditutup atau tidak. Kita tunggu ratas," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)
Artikel Terkait
Anggaran DBHCHT Kabupaten Meningkat, Kang DS Sebut Penting Untuk Kesejahteraan Warga
Waduh, Upah Buruh Cirebon Hanya Naik Rp 417 Perak Per Bulan
Keceplosan, Belang Cristiano Ronaldo Terbongkar, Ternyata Dia Tak Suka Lionel Messi Jadi Pemain Terbaik
Polisi Bubarkan Massa Reuni 212 di Sarinah
Video Lama Terungkap, Vanessa Angel Sebut Ayah Kandungnya Berasal dari....
Bertambah Satu, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Jadi 18
Napi Pembobol Nasabah Koperasi Dikenakan Pasal UU ITE
Hotman Paris Siap Bantu Keluarga Bibi Andriansyah Perjuangkan Hak Asuh Gala Sky
Dua Kali Curi Kotak Amal, Pelaku Masih Pelajar
Perayaan Malam Tahun Baru 2022, Sejumlah Jalan di Kota Bandung Mulai Ditutup