INILAHKORAN, Bandung- Pemilik salah satu pondok pesantren di Bandung jadi terdakwa kasus pencabulan dengan korban belasan santri.
Pemilik pesantren yang juga merangkap guru ngaji di Bandung berinisial HW, itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kini, pemilik pesantren di Bandung itu sedang menjalani proses sidang atas dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Baca Juga: Pengajian 40 Hari Vanessa dan Bibi, Doddy Sudrajat Pastikan Mayang dan Chika Bakal Perform
Kasus HW saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Sidang terakhirnya, digelar pada Selasa 7 Desember 2021. Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.
"Terdakwa, sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap Jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima wartawan, pada Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Tega! Dua Siswa SMK di Bandung Diusir Pihak Sekolah Saat Ujian, Gus Ahad: Usut Tuntas
Pada surat dakwaan itu, total korban mencapai 14 orang. Korban itu, diketahui mengenyam pendidikan pesantren milik HW, yang beralamat di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Artikel Terkait
Terdakwa Pencabulan HI Divonis 11 Tahun, Ini Harapan Mahasiswa Unida
Terciduk, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur
Pengamat: Pelaku Pencabulan Anak Wajar Dikebiri!
Dalam 6 Bulan, Ada 56 Kasus Pencabulan dan Human Trafficking di Cianjur
Terciduk, Lima Tersangka Pencabulan Anak di Cirebon
DP3P2KB Lakukan Pendampingan Anak Korban Pencabulan, Awal Tahun Ada 23 Kasus