INILAHKORAN, Bandung – Perbuatan HW, jika terbukti, sungguh keterlaluan. Guru pesantren di Bandung itu melakukan pencabulan anak didiknya. Dia lakukan di banyak tempat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyatakan perbuatan pencabulan anak didiknya dilakukan HW di berbagai tempat. Tak hanya di komplek yayasan, juga di apartemen dan kamar hotel di Bandung.
“Perbuatan pencabulan anak didiknya itu dilakukan HW di beberapa tempat di yayasan S, di yayasan pesantren TM, di pesantren MH, hingga basecamp,” katanya di Bandung.
Tak hanya itu, Dodi juga menyebutkan perbuatan bejat itu dilakukan HW di berbagai apartemen dan kamat hotel.
Baca Juga: Keterlaluan....Guru Pesantren di Bandung Cabuli Anak Didik Lima Tahun, Korbannya Belasan
“Ada di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R,” tambahnya.
HW, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak didiknya, diduga telah mencabuli anak didiknya di pesantren miliknya, sebanyak belasan orang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Dodi saat dihubungi via ponselnya, Rabu, 8 Desember 2021.
Artikel Terkait
Hati-hati Main FB, Aksi Cabul Mengancam
Terdakwa Pencabulan HI Divonis 11 Tahun, Ini Harapan Mahasiswa Unida
Terciduk, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur
Muncul Gambar Cabul, Singapura Berhenti Pakai Zoom
Pihak Sekolah Kutuk Perbuatan Cabul EP, Berharap Hukuman Seberat-beratnya
Dalam 6 Bulan, Ada 56 Kasus Pencabulan dan Human Trafficking di Cianjur
Terciduk, Lima Tersangka Pencabulan Anak di Cirebon
Polresta Bogor Kota Ringkus Kakek Cabul