INILAHKORAN- Kasus predator HW, guru pesantren cabul di Kota Bandung yang menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks, kini tengah dalam proses sidang.
Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: HW Guru Pesantren Gagahi 12 Anak Didiknya Lahir Sembilan Bayi, Ada Juga yang Masih Mengandung
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.
"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.
Baca Juga: Trending Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Bandung, Korban Sampai Belasan Santriwati
Disinggung soal adanya hukuman kebiri bagi terdakwa Herry, Riyono mengatakan pihaknya bakal mengkaji hal tersebut.
"Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.***
Artikel Terkait
Trending Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Bandung, Korban Sampai Belasan Santriwati
Nonton Streaming Persib Bandung vs Persebaya, Yuk Gaskeun!!
Biadab! Seorang Ibu Diperkosa 4 Pria Bergantian, Anaknya Dilempar Hingga Meninggal
Uang di ATMnya Dipakai Mama Gaga Muhammad, Laura Anna Bakal Lapor ke Pihak Berwenang
Materi IPA Kelas VII, Rumus Menghitung Banyak Kalor
Foto: Penataan Kawasan Alun alun Bandung
Mantap, Perumda Tirta Pakuan terima Penghargaan PERPAMSI Awards 2021
Foto: Siswa Berdoa Bersama untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Rapimprov Kadin Jabar Ajak Sinergi Rajut Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19
HW Guru Pesantren Gagahi 12 Anak Didiknya Lahir Sembilan Bayi, Ada Juga yang Masih Mengandung