INILAHKORAN, Bandung- Fakta-fakta seputar aksi kekerasan seksual HW, guru ngaji sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung, terus terungkap.
Yang terbaru, HW ternyata memaksa santriwati di pesantren Madani Boarding School Cibiru, Bandung, itu untuk berhubungan meski sedang haid.
Fakta HW memaksa santriwati yang sedang haid untuk berhubungan di pesantren Madani Boarding School Cibiru, itu terungkap dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
Dalam surat dakwaan, itu dituliskan salah seorang korban yang sedang haid terpaksa melayani nafsu bejat HW.
Sejauh ini terungkap, HW telah mencabuli sebanyak 12 anak didiknya dalam rentang waktu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Dalam setiap melakukan tindakan cabulnya, HW merayu para korban dengan iming-iming akan dinikahi bahkan ada yang dijamin biaya hidup dan disekolahkan secara gratis.
"Terdakwa, menjanjikan anak korban sampai kuliah dan di jadikan istri," yang dikutip dalam lanjut surat dakwaan tersebut.
Baca Juga: HW, Guru Pesantren Gagahi Siswinya Terancam Puluhan Tahun Penjara Hingga Kebiri Menanti
Tak hanya iming-iming sekolah gratis, HW juga merayu korban dengan menceritakan masalah rumah tangganya termasuk urusan ranjang.
HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Terdakwa Pencabulan HI Divonis 11 Tahun, Ini Harapan Mahasiswa Unida
Terciduk, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur
Pengamat: Pelaku Pencabulan Anak Wajar Dikebiri!
Dalam 6 Bulan, Ada 56 Kasus Pencabulan dan Human Trafficking di Cianjur
Terciduk, Lima Tersangka Pencabulan Anak di Cirebon
DP3P2KB Lakukan Pendampingan Anak Korban Pencabulan, Awal Tahun Ada 23 Kasus
Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Terdakwa Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Santri
4 Santriwati Hamil, Ada yang Melahirkan Dua Kali, Deretan Korban Pencabulan Pemilik Pesantren di Bandung
Kejaksaan Beberkan Lokasi Pencabulan Anak Didik Guru Pesantren Bandung, dari Yayasan, Apartemen Sampai Hotel