Kasus predator HW, guru pesantren cabul di Kota Bandung yang menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks, kini tengah dalam proses sidang.
Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Terakhir Para Korban Kekerasan Seksual HW sang Guru Pesantren di Bandung
Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.
"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia. (Cesar Yudghistira)
Artikel Terkait
HW, Guru Pesantren Gagahi Siswinya Terancam Puluhan Tahun Penjara Hingga Kebiri Menanti
Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
HW Paksa Santriwati Berhubungan Meski Haid, Fakta Kekerasan Seksual di Pesantren Bandung
Ini Fakta Mengejutkan dari Keluarga Korban! Buntut HW Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Bandung
Ridwan Kamil Marah! Soal Kasus Kekerasan Seksual Guru Ngaji HW di Pesantren Bandung
Guru Pesantren Bandung Perkosa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Tak Hanya Gagahi 12 Santriwati Pesantren di Bandung, HW Paksa Anak Didiknya Jadi Kuli Bangunan