INILAHKORAN, Bandung- Pengurus Kadin Jawa Barat (Jabar) Tatan Pria Sudjana resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bandung, Senin 20 Desember 2021.
Tatan Pria Sudjana ditahan Kejari Bandung lantaran terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jabar.
Diketahui, Tatan Pria Sudjana diduga melakukan praktik korupsi dana hibah Provinsi Jabar pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Ternyata...Kasus Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan di Cihampelas Terbongkar Gara-gara Ini
Tatan kini mendekam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, selama 20 hari ke depan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan tersangkakan barang bukti, oleh penuntut umum, tersangka dilakukan penahahan selama 20 hari dan dititipkan ke Rutan Kebonwaru (Rutan Bandung)," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy dalam keterangannya, Senin 20 Desember 2021.
"Berkasnya pun sudah pelimpahan tahap II, dan dinyatakan rampung penyidikannya," sambung dia.
Baca Juga: Tragis! Siswi SMA di Blitar Tewas Usai Gantung Diri di Depan Ruangan Kelas
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
Artikel Terkait
Cegah Korupsi, 40 Kepala Sekolah SMP di Kota Bogor Diberi Pengarahan
Aroma Korupsi 'Menyengat', Kantor PG Rajawali II Cirebon 8 Jam Digeledah Kejati
Nah....KPK Kini Tak Punya Kewenangan Lagi soal Penahanan Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin
BMI Kabupaten Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi Kuwu Gempol ke Kejari
KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi PUPR Kota Banjar
Hari Anti Korupsi Sedunia, Momentum Tingkatkan Integritas
Korupsi Rp253 Juta, Eks Kades Cibalanarik Segera Disidang
Kompak Korupsi, Kades dan Mantan Kades Cikole Terancam 20 tahun Penjara
Tangkal Korupsi Sejak Dini, Disdik Jabar Terapkan Pendidikan Anti Korupsi
Korupsi Rp570 Miliar, Kuwu Cipeujeuh Wetan Dijadikan Tersangka