INILAHKORAN, Bandung- Sang guru cabul Herry Wirawan bisa dihukum kebiri atau mati lantaran syarat pidana terpenuhi.
Herry Wirawan terancam hukum kebiri dan mati lantaran menggagahi belasan santriwati pesantren di Bandung.
Tak hanya kekerasan seksual, Herry Wirawan juga diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa memberatkan hukuman hingga berujung kebiri atau mati.
Baca Juga: Kronologi Kiper Liga 3 Tornado FC Taufik Ramsyah Meninggal Dunia Usai Alami Benturan di Kepala
Hal itu disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena.
Menurut Bima Sena apa yang dilakukan Herry terhadap anak santrinya memenuhi unsur untuk diterapkan pidana kebiri hingga pidana mati.
"Kita lihat fakta persidangannya. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati, atau kebiri. Kita lihat fakta persidangan," ujar Bima Sena, di PN Bandung, Rabu 22 Desember 2021.
Bima Sena merujuk pada pasal 81 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2O06, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2OO2, Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Baca Juga: Rp3 Jutaan! Inilah Daftar Smartphone Ready 5G yang Beredar di Indonesia Sepanjang 2021
Artikel Terkait
Tertutup, Kajati Jabar Jadi JPU Sidang Herry Wirawan Besok
Hari Ini Guru Cabul Herry Wirawan Jalani Sidang Lanjutan, Kajati Jabar Asep N Mulyana Jadi JPU
Begini Suasana Sidang Terdakwa Rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung
Lho Kok, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Herry Wirawan Tidak Boleh Masuk Ruang Persidangan?
Tak Hanya Dicabuli, Santriwati Herry Wirawan Juga Dieksploitasi Tenaganya
Keluarga Ingin Herry Wirawan DIhukum Mati, Tapi Jaksa Terapkan Pasal Ini
Ada Sindikat di Pesantren Guru Cabul Herry Wirawan? Begini Penuturan Kuasa Hukum Korban
Herry Wirawan Diduga Selewengkan Dana Bantuan Indonesia Pintar
Herry Wirawan Jalani Persidangan Tertutup, 2 Saksi Dihadirkan
Foto: Sidang Lanjutan Terdakwa Herry Wirawan dalam Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di PN Bandung