INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar, menegaskan, jika Bahar bin Smith, bakal diperiksa di Mapolda, pada Senin 3 Desember 2022.
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat dikonfirmasi, Kamis 30 Desember 2021.
Namun sampai dengan kini, tidak dijelaskan, terkait apa Bahar bin Smith akan diperiksa. Adapun dugaan pemeriksaan ini, terkait ucapan Bahar lantaran melakukan penghinaan atau mengucapkan ujaran kebencian, di wilayah hukum Jawa Barat.
Ditreskrimum Polda Jabar, memastikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang ditunjukan untuk Bahar Bin Smith, bukan terkait kritikannya KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman.
Baca Juga: Menohok! Reaksi Kubu Bahar bin Smith Soal Proses Penyidikan Polisi, 'Hukum Tajam ke Ulama'
Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar, hanya tindak lanjut dari pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya.
"Locus deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Erdi, pada berita sebelumnya.
Adapun kasusnya sendiri, Bahar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. Namun tidak dijelaskan siapa pelapor dan apa yang dilontarkan oleh Bahar. *** (Cesar Yudistira)
Artikel Terkait
Siap-siap Jakarta Sepi, Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night Selama Dua Hari Saat Pergantian Tahun
Kejari Bale Bandung Musnahkan Ribuan Botol MIras dan Ganja
Siapkan Syaratnya! Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun Depan
Unik dan Menarik, Kerajinan Eceng Gondok Cipeundeuy Tembus Pasar Nasional
Ingat Sang Kakak, Tangis Adik Laura Anna Pecah
Tak Percaya Meninggal Dunia, Ini yang Pertama Kali Dilakukan Greta Iren ke Laura Anna
Lahan TPAS Siap, Pemkab Cirebon Masih Butuh Rp5 Miliar Buat Akses Jalan
KCIC: Kontraktor Utama Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Pasang Bantalan Rel Beton
Sebanyak 361 PNS Jabatan Struktural Pemkab Garut Disetarakan ke Fungsional
Foto: Peluncuran Bandung Kendaraan Derek Otomatis