INILAHKORAN- Ditreskrimum Polda Jabar berencana akan memanggil Bahar Bin Smith, pada Senin 3 Januari 2021. Adapun Bahar diperiksa, terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Hal itu disampaikan Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Tambunan, saat memberikan konferensi pers, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, 30 Desember 2021 malam.
"Kasusnya ini terkait ujaran kebencian," kata Eddy.
Baca Juga: Awal Tahun Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar
Adapun dalam kasus ini, polisi memeriksa Bahar, terkait ujaran kebencian pasal 28 UU tahun 2016 tentang ITE. Namun disinggung, lebih rinci apa kasusnya tersebut, Eddy mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk pemeriksaan Bahar terlebih dahulu.
"Kami akan sampaikan, kita akan dalami," ucap dia.
Ditreskrimum Polda Jabar, memastikan surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Bahar.*** (Caesar Yudistira)
Artikel Terkait
Inilah 4 Cara untuk Mengetahui Keseriusan Pasanganmu, Buktikan Sekarang
Dasilitasi Deminstrasi, Kapolda Metro Jaya Akan Bangun Taman Demokrasi
Jelang Tahun Baru 2022, Polres Metro Jakarta Barat Gencar Lakukan Patroli
Link Live Streaming Manchaster United Vs Burnley dalam Lanjutan Liga Inggris
Siapkan Mental Calon Pengantin, Kemenag Masukan Materi Stunting dalam Modul Bimbingan Pranikah
Raja OTT Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung, Yudi: Semoga Tegas Seperti Pak Artidjo
Seblak, Makanan Khas Asal Bandung Ternyata Masuk Daftar Makanan Paling Banyak Dicari di Tahun 2021
Bali United dan PSM Makassar Mewakili Indonesia di Piala AFC 2022
Jabar Pelopor Sertifikasi Kompetensi Kepala Sekolah Berintegritas di Indonesia
Kenang Keteladanan Gus Dur, Yenny Wahid Bagikan Sembilan Nilai Keteladanan Sosok Sang Ayah