INILAHKORAN- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum.
Dua hukuman tersebut, dipersiapkan sebagai pertimbangan majelis hakim.
Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Keluarga Korban Berharap Hakim Vonis Mati Herry Wirawan
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang gak ada tuntutan kebiri. Nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi," katanya.
Namun jika hukuman mati yang diputus oleh hakim, sanksi kebiri bakal dipertimbangkan terlebih dahulu akan dilakukan ataukah tidak. Karena Dodi senada dengan Kajati Jabar, yang menyebutkan jika tindak pidana Herry Wirawan, merupakan tindak kejahatan yang serius.
"Sebagaimana yang disampaikan Kajati ini perbuatan yang sangat serius," pungkas dia.
Baca Juga: Foto: Herry Wirawan Guru Pencabul Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Dalam sidang kemarin, Herry dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Caesar Yudistira)
Artikel Terkait
Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 12 Januari 2022: Identitas Jessica Terungkap, Andin Atur Strategi Ini
OP Dinyatakan Tidak Bersalah, Aktor Kim Dong Hee Akui Pernah Lakukan Tindakan Bullying
Ini 5 Rahasia Istigfar Menurut Ustadz Adi Hidayat: Dahsyat, Kehidupan Seketika Berubah
Atty Somaddikarya Sindir Sidak Bima Arya ke Holywings Bogor, Ingatkan Jangan Sampai Tebang Pilih
Tak Hanya Sharing Profit, DPRD KBB Minta Kejelasan Aset Perumda Tirta Raharja
Pengguna WhastApp Bakal Girang! Begini Update Kekinian dari Fitur Voice Note atau Pesan Suara
Tips Meningkatkan Ketakwaan ala Ustadz Handy Bonny, Lupakan dan Ingat Dua Hal Ini
DPRD Kota Bogor Layangan Ultimatum, Minta Holywings Ikuti Aturan Main
Jangan Tertukar! Inilah Perbedaan Silaturahmi dan Silaturahim Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Pemkot Bogor Laporkan 10 Kegiatan Strategis 2022 kepada KPK