INILAHKORAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menerima eksepsi mantan kepala desa Cikole, Lembang Bandung Barat, Jajang Ruhiyat yang didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp50 Miliar.
Dengan begitupun, Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari bui.
Hal tersebut, diputuskan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (12/1/2022).
"Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, saat membacakan putusan sela.
Dalam putusannya itu, hakim menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak bersesuaian.
"Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata dia.
Baca Juga: Foto: Peluncuran Youth Space Gasmin Antapani
Sementara itu, kuasa hukum Jajang, Rizki Rizgantara mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Rizki, digunakan untuk dasar memutuskan.
Artikel Terkait
Gratis! Cara Cek Tiket Vaksin booster di Aplikasi PeduliLindungi, Siapkan KTP dan Nomor HP
Viral! Tiba-tiba Tambahkan Pesanan Pada Bill, Wanita Ini Protes ke Pelayan Restoran
HYBE Ceritakan Detail Tentang Webtoon dan Novel Web BTS, TXT, dan ENHYPEN
Kantongi Sertifikasi Prima 3, Produk Petani Asal Garut Dijamin Berkualitas
Artis Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Jika Holywings Bogor Tetap Beroperasi, GP Ansor Kota Bogor Siap Turunkan Banser
Jelaskan Surat Ad-Dhuha, Ustadz Hanan Attaki: Allah Itu Gak Akan Ninggalin Kamu Seperti Manusia
Foto: Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Jembatan Flyover Leuwigajah
Foto: Peluncuran Youth Space Gasmin Antapani
Penuhi Janji Politik, Pemkot Bandung Resmikan Youth Space Gasmin Antapani