INILAHKORAN, Bandung – Rizki Rizgantara kuasa hukum mantan Kades Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat menegaskan tidak adanya kerugian negara alasan kuat majelis hakim membebaskan Jajang Ruhiyat.
Mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat dinyatakan dibebaskan dari semua dakwaan JPU Kejati Jabar oleh ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 12 Januari 2022.
Selain dibebebaskan dari semua dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa mengeluarkan mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat dari tahanan.
Baca Juga: Mantan Kades Cikole Lembang Divonis Bebas dari Korupsi Manipulasi Aset
Mantan Kades Cikole dibebaskan, menurut Rizki lantaran berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara.
Dari dakwaan, kata dia, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.
"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah ke kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara,” katanya.
Makanya, langkah ke depan pihaknya bakal mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar, agar dilakukan eksaminasi khusus perkara ini.
”Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi," ujarnya.
Artikel Terkait
Susul Yook Sungjae BTOB, Jung Chaeyeon Konfirmasi Tampil di Drama MBS ‘Golden Spoon’
Seorang Staf Positif Covid-19, Drama 'The One and Only' Hentikan Proses Syuting
Ini Alasan Soobin Mengapa Member TXT Buat Akun Instagram Pribadi Kecuali Dirinya
Pemprov Jabar- BNPT Sepakat Cegah Aksi Terorisme dan Faham Deradikalisasi
Hasil Tes Urine, Polisi Sebut Artis Ardhito Pramono Positif Narkoba
Sibuk Main Sepak Bola, Pratama Arhan Sampai Lupa Semester Kuliah
Catat! Kamis 13 Januari 2022 Besok OPM Minyak Goreng Digelar di Balai Kota Bandung
Pengerjaan RSUD Bogor Utara Molor, Pemkab Malah Kasih Kompensasi? Ini Alasannya...
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Luhut Sitompul: Tidak Bisa Tunjukan Bukti, Bisa Pidana Ancaman 7 Tahun
Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi