INILAHKORAN- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya saat ini tengah menunggu putusan hakim.
Herry Wirawan diganjar dengan tuntutan mati dan dilakukan suntikan kebiri.
Sidang putusan terhadap Herry, bakal diselenggarakan setelah pembacaan nota pembelaan atau pledoi, dari terdakwa Herry.
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana: Saya Pikir Wajar!
"Sidang selanjutnya pledoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).
Untuk diketahui, Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, tidak hanya dituntut mati dan hukuman kebiri. Lebih dari itu, dia juga harus membayar uang ratusan juta rupiah. Terdakwa Herry juga dituntut untuk dibukakan identitasnya ke publik.
Dalam kasusnya, Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***
Artikel Terkait
Kuat Pisan....Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Ini Daftar Hukuman Tambahan Herry Wirawan Selain Mati dan Kebiri
Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Herry Wirawan
Foto: Herry Wirawan Guru Pencabul Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Hakim Vonis Mati Herry Wirawan
Memilih Hukuman Herry Wirawan, Hukuman Mati atau Kebiri?
Terungkap! Alasan JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Sekaligus
Proses dan Tata Cara Kebiri Kimia, Ancaman Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati
Andai Jalani Kebiri Kimia, Ini Sederet Efek Samping yang Bakal Menyiksa Guru Cabul Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana: Saya Pikir Wajar!