INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kepala Desa Cihawuk, AS, tak berkutik lagi. Kabur setahun ke Palembang, dia akhirnya dicokok polisi. Apa pasal?
Bekas orang nomor satu di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung itu, diduga terlibat korupsi. AS disebut-sebut menilap penggunaan dana desa (DD) dalam rentang waktu 2016-2018.
Akibat perbuatan AS, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Angka tersebut cukup besar untuk Desa Cihawuk.
Petualangan AS yang menjadi buron dan melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, sekitar satu tahun lama berkahir di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Bandung di Soreang.
Baca Juga: Tilap Dana Desa, Mantan Kades Rajadatu Segera Disidang
AS diduga melakukan pidana korupsi dalam berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan.
“Ini adalah akumulasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh AS dalam selama 2016-2018 saat yang bersangkutan menjabat kepala desa,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 17 Januari 2022.
Karena perbuatannya itu, lanjut Kusworo, AS diduga melanggar Undang-undang No 31 tahun 2001. Ancaman hukuman terhadapnya maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Bekas Kades Compreng Dituntut 4,5 Tahun
Artikel Terkait
Ditangkap, Kades di Cirebon yang Korupsi Anggaran Dana Desa
Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Ini Terancam Pidana?
Kajari Bogor: Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukawangi
Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui
Hakim Vonis Dua Koruptor Dana Desa Galegale 2,5 Tahun Penjara
Kuwu Kejuden Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Korupsi Dana Desa, Begini Kronologisnya