INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya, dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum. Lalu, bagaimana dia menanggapi tuntutan tersebut?
Di Rutan Kebonwaru Bandung tempatnya ditahan, Herry Wirawan terlihat tidak ada perubahan apapun usai mendengar tuntutan hukuman mati atas dirinya.
"Dia (Herry Wirawan) masih terlihat biasa saja (walau dituntut hukuman mati)," ungkap Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven saat dihubungi via ponselnya, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Soal Isu Komnas HAM Terkait Hukuman Herry Wirawan, Kejakasaan : Kita Fokus Penegakan Hukum
Riko mengatakan, sampai dengan saat ini Herry Wirawan masih beraktivitas seperti warga binaan lainnya. Dia tetap mengikuti kegiatan beribadah seperti sebelumnya.
"Masih tetap solat, waktunya ke mushola yah ke mushola," katanya.
Herry Wirawan pun tidak mengurung diri. Dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Ini Hukuman yang Disarankan Komnas HAM
Artikel Terkait
Foto: Herry Wirawan Guru Pencabul Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Hakim Vonis Mati Herry Wirawan
Memilih Hukuman Herry Wirawan, Hukuman Mati atau Kebiri?
Terungkap! Alasan JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Sekaligus
Proses dan Tata Cara Kebiri Kimia, Ancaman Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati
Andai Jalani Kebiri Kimia, Ini Sederet Efek Samping yang Bakal Menyiksa Guru Cabul Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana: Saya Pikir Wajar!