“Barang buktinya, (uang Rp) 30 juta,” katanya dalam berita sebelumnya.
Barang bukti itu didapat berawal adanya tiga orang siswa yang mutasi ke SMAN 22 Bandung. Para orang tua murid disebut-sebut diminta membayar uang Rp20 juta oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
“Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai kemarin, Jumat. Kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas, ER atas persetujuan atau diketahui oleh kepala sekolah, H, terhadap orang tua siswa mutasi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Pungli SMAN 22 Bandung Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar
Uang yang diminta pun tak diamini. Namun antar orang tua dan ER melakukan negosiasi. Dari negosiasi tersebut disepakati setor uang masuk yakni sebesar Rp10 juta.
“Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
Baca Juga: Ini Pernyataan Menohok FAGI Jabar Soal Pungli SMA Negeri 22 Bandung
“Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada,” katanya. (cesar yudistira)
Artikel Terkait
Video Viral Pungli di Farmhouse Lembang Bikin Gerah, Dishub Bakal Panggil Pemdes Setempat
Dugaan Pungli Seleksi Cakades Singajaya KBB, Panitia Keukeuh Sudah Ada Hitam di Atas Putih
Dadang Supriatna Janjikan Dunia Pendidikan Bebas Pungli
Dadang Supriatna Terima Langung Laporan Warga Jika Ada Indikasi Pungli di Kabupaten Bandung
Waduh!! Dewan Sebut Ada Dugaan Pungli di PT Longrich
Tim Saber Pungli Jawa Barat Sita Puluhan Juta Rupiah Dari Wakasek SMA Negeri 22 Bandung