INILAHKORAN, Bandung - Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia atau PPBDI merespons ucapan Arteria Dahlan yang mengusik penutur bahasa Sunda.
"Kami dari PPBDI tidak ingin terulang kembali para pejabat sebagai sandaran masyarakat mengungkapkan yang bertentangan dengan konstitusi. Seperti ucapan Arteria Dahlan terkait penggunaan bahasa Sunda," kata Ketua Umum PPBDI Encep Ridwan, Selasa 18 Januari 2022.
Menurutnya, PPBDI menilai ucapan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja itu merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.
Baca Juga: Kurang Ditanggapi Pemerintah, PPBDI Merasa Pendidikan Bahasa Daerah Tersisihkan
Dia menuturkan, siapa pun yang berbicara menggunakan bahasa daerah itu harus dihormati para pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kajati yang berbicara bahasa Sunda dalam rapat kerja diakuinya masih sejalan dengan konstitusi.
"Kalau pun jika dalam rapat kerja tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti," jelasnya.
Guru Bahasa Sunda SMAN 3 Bandung itu mengatakan, sebagai landasan konstitusi menggunakan bahasa daerah itu diakui dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) yang berbuyi Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Baca Juga: Ancam Pelanggar Aturan Ketertiban di Kota Bandung, Rekaman CCTV Bakal Diviralkan
Kedua, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.
Artikel Terkait
Dari 668 Bahasa Daerah di Indonesia, 11 Bahasa Daerah Punah
Bahasa Daerah-Bahasa Indonesia di Kampung Global
Kemendikbud Petakan 718 Bahasa Daerah
Anies : Bahasa Daerah Memiliki Kekayaan Diksi