INILAHKORAN, Bandung- Hari ini, Kamis 20 Januari 2022, Herry Wirawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Bandung. Apa agendanya?
Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati pesantren di Bandung.
Pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan tuntutan hukuman mati dan kebiri untuk Herry Wirawan.
Adapun agenda sidang Herry Wirawan hari ini, beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Baca Juga: Tak Mau Ada Perang Antar Suku Gegara Arteria Dahlan, Kang Mus Preman Pensiun Sampai Minta Ini
Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo mengatakan dalam nota pembelaannya, ia bakal sampaikan analisis hukum yang telah dilakukan dengan didasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," kata dia, saat dihubungi.
Ia berharap majelis hakim, dapat mengadili, seadil-adilnya dan bukan menghukum terdakwa.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Januari 2022: Sebagian Kota di Tanah Air Berpotensi Hujan Ringan
Artikel Terkait
Andai Jalani Kebiri Kimia, Ini Sederet Efek Samping yang Bakal Menyiksa Guru Cabul Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana: Saya Pikir Wajar!
Herry Wirawan Menanti Putusan Hakim, Hukuman Mati atau Kebiri Menghantuinya
Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Ini Hukuman yang Disarankan Komnas HAM
Soal Isu Komnas HAM Terkait Hukuman Herry Wirawan, Kejakasaan : Kita Fokus Penegakan Hukum
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
DPR Acungi Jempol Kejaksaan Yang Hukum Mati Herry Wirawan
Menteri PPPA Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai UU