INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau masyarakat tidak panik dan membeli minyak goreng berlebihan (panic buying). Karena dipastikan ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Bandung relatif aman dan terkendali.
“Menteri Perdagangan sudah menjamin stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter cukup untuk kebutuhan masyarakat. Jadi tidak perlu terjadi panic buying, apalagi sampai menimbun. Alhamdulillah Kabupaten Bandung stoknya aman dan kebutuhan masih tercukupi,” kata Dadang Supriatna saat ditemui di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis 20 Januari 2022.
Dadang Supriatna mengaku, turunnya kebijakan pemerintah satu harga minyak goreng Rp 14 ribu perliter tersebut, berdasarkan hasil koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jabar.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Beri Bantuan Khusus Keluarga Korban Laka Lantas Nagreg
Dengan demikian, lanjutnya, ketersediaan minyak goreng kemasan di ritel modern anggota APRINDO di wilayah Kabupaten Bandung dapat dipastikan seharga Rp14 ribu per liter,
Berdasarkan pemantauan harga minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Bandung dari 1 hingga 19 Januari 2022, harga minyak goreng kemasan 1 liter saat ini berada dikisaran sebesar Rp19 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Sehingga Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.
Baca Juga: Tunaikan Janji Politik, Dadang Supriatna Mulai Kucurkan Insentif Guru Ngaji pada 12.769 Asatidz
“Pemkab Bandung juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Harga Minyak Goreng Satu Harga, untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng. Jadi tidak perlu khawatir kehabisan,” ujarnya.
Dadangng melanjutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Kabupaten Bandung untuk memastikan harga jual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu per liter di ritel modern. Sedangkan untuk di pasar tradisional, pihaknya memberikan waktu satu minggu terhitung tanggal 19 Januari 2022, untuk melakukan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Jangan Sepelakan Perbuatan Ini, Kang Abe Bilang Amal Kamu Akan Dihapus Jika Melakukannya
Kenali 3 Ciri Teman Manipulatif yang Harus Kamu Hindari Supaya Hidup Tenang
Dokter Farhan Zubedi Jelaskan Bahaya Menggunakan Headset Saat Tidur, Bisa Jadi Efek Buruk Jangka Panjang!
PDIP Kabupaten Bandung Yakin Pernyataan Kontroversi Arteria Dahlan Tidak Akan Pengaruhi Elektabilitas Partai
Ibu-ibu Jangan Panik! Catat Jadwal Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Per Liter di Sini
19 Sekolah di Bandung Barat Raih Penghargaan Adiwiyata 2021
Sinopsis Ocean's 8, Film Aksi Komedi yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Pemkab Bandung Barat Selidiki Kasus Temuan Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi
Ratusan Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Kali Baru Ciliwung Dihancurkan
Enam Warga Positif Terpapar Varian Omicron, DPRD Minta Pemkot Bandung Jangan Lengah