INILAHKORAN, Bandung - Terhitung Rabu 19 Januari, harga minyak goreng di tingkat toko ritel Kota Bandung dibanderol Rp 14.000 per liter untuk semua merek di semua kemasan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, harga tersebut dipatok pasca pemerintah pusat melakukan intervensi kebijakan.
"Hari itu juga (Rabu) saya langsung cek. Tim Disdagin mengecek ke lapangan ke semua toko ritel. Alhamdulilah harga di Rp 14 ribu per liter berlaku dengan berbagai merek," kata Elly, Jumat 21 Januari 2022.
Dikemukakan Elly, seluruh produsen minyak goreng sudah menjual harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Konsumen yang hendak membeli minyak goreng hanya boleh membeli dua liter untuk satu transaksi di toko ritel.
"Untuk sementara dua liter, untuk satu kali transaksi dua liter. Sementara harga minyak goreng curah di pasar tradisional, juga sudah di angka Rp 14 ribu per liter, tetapi baru akan berjalan satu pekan ke depan," ucapnya.
Elly pun meminta masyarakat tidak panic buying. Sebab, pemerintah telah membuat program tersebut hingga bulan Mei 2022 mendatang, dan tetap akan berjalan apabila harga minyak goreng masih tinggi.
"Jadi kita berharap masyarakat tidak panic buying, karena program ini selama enam bulan. Setelah enam bulan akan dievaluasi. Kalau stabil program ini berhenti dan berlaku sebaliknya," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Pastikan Operasi Pasar Minyak Goreng Tepat Sasaran
KSU Karya Mandiri Jual Minyak Goreng Rp2 ribu Perliter
Disperdagin Cirebon Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu di Seluruh Pasar Modern
Harga Minyak Goreng di Kota Bandung Dipastikan 14 Ribu Per Liter
Ibu-ibu Jangan Panik! Catat Jadwal Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Per Liter di Sini
Jangan Panik!! Stok Minyak Goreng di Kabupaten Bandung Aman
Kadin Kabupaten Bogor Siap Bantu Pemkab Stabilkan Harga Minyak Goreng
Keras..Toko Masih Jual Minyak Goreng Mahal, Pemkab Cirebon Bakal Cabut Izin Usahanya
Bupati CIrebon Imron Langsung Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Modern
Awas! Timbun Minyak Goreng Bisa Kena Denda Rp50 Miliar