INILAHKORAN, Bandung - Bahar bin Smith, masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar pada tanggal 6 Januari 2022.
"Belum (penetapan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 25 Januari 2022.
Kasusnya itupun, saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli. "Masih dalam proses klarifikasi," singkatnya.
Diketahui, kasus soal ujaran kebencian terhadap penjabat negara dengan terlapor Bahar bin Smith, dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar, pada tanggal 6 Januari 2022, dengan pelapor habib Husein Shihab.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Begini Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Dari informasi yang dihimpun, laporan Habib Husein, ia melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.
"Betul (Terkait kejadian KM 50)," katanya.
Meskipun telah mendampingi selama pemeriksaan , Ichwan, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Menurut dia, sampai dengan kini, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.
"Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" ucap dia. (cesar yudistira)
Artikel Terkait
Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Jabar
Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Reaksi Polda Jabar
Beda Kasus, Bahar bin Smith Kembali Bakal Diperiksa Polda Jabar
Baru Jadi Tersangka Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi, Ada Kaitannya dengan KSAD Dudung Abdurachman?
Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polda Jabar Bantah Tudingan Tebang Pilih
Polda Jabar Belum Jawab Soal Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith