INILAHKORAN, Bandung - Pelaku pencuri motor, Agus Mustopa (28) bebas, setelah ia mendapat penghentian tuntutan melalui restoratif justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Restoratif justice itu dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022.
"Kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca Juga: Ini Kenikmatan Menjadi Pemuda Hijrah, Ustadz Handy Bonny: Golongan Mudah Masuk Surga
Senada dengan Kajagung, Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui restoratif justice untuk pelaku oencuri motor tersebut.
"Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan walaupun kita bisa. Tapi itulah restoratif justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," kata Fadil.
Agus diketahui merupakan pelaku pencurian motor, yang dilakukan di di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (21/10/2021). Agus nekat mencuri sepeda motor milik majikannya.
Kendaraan itu dibawa Agus untuk di jual ke daerah Bekasi. Setelah kembali dari Bekasi, Agus kemudian diamankan oleh anggota Polsek Cipatat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Ini Kenikmatan Menjadi Pemuda Hijrah, Ustadz Handy Bonny: Golongan Mudah Masuk Surga
Lakukan 3 Kebiasaan Hidup di Usia 20-an, Dijamin Kamu Bebas dari Fase Quarter Life Crisis!
Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Barbuknya 2,2 Kilogram Sabu-sabu
Foto: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Pabrik Garmen PT Masterindo Jaya Abadi Terkait Tunggakan Pesangon
Foto: Uji Emisi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Jabar
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian ‘Tempat Jin Buang Anak’ Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri
Angin Puting Beliung Porakporandakan Puluhan Rumah Terdampak, Kecamatan Bogor Utara Tebar Terpal
Tanda Tanya Besar di Kabupaten Bogor, Darimana Pelajar SMP Negeri 1 Cibinong Tertular Covid 19?
Gak Nyangka, Gigi Hadid Pacari 2 Pria Ini Sebelum Zayn Malik! Ada Faktor Perselingkuhan
Polisi Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat yang Kena OTT Sebagai Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba