INILAHKORAN, Bandung - 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca demo kerusuhan oleh ormas GMBI, di Mapolda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 11 orang yang telah ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada empat orang pimpinannya dan tujuh lainnya melakukan pengerusakan dan menaiki patung," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Demo GMBI Dua Orang Positif Covid-19
Sementara untuk pelaku yang nekat menaiki Patung Macan Lodaya, diketahui berinisial JJ. Selain menaiki patung, ia juga terlibat pengerusakan saat demo berlangsung.
"Dia melakukan pengerusakan pagar," ucapnya.
Ibrahim mengatakan polisi terapkan pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP, untuk para pelaku yang telah ditahan dan diamankan.***
Artikel Terkait
Ketum GMBI Minta Maaf Soal Kerusuhan Aksi di Polda Jabar
Sebanyak 16 Massa GMBI Positif Narkoba Saat Demo di Polda Jabar
Polisi Tangkap Massa GMBI Yang Menunggangi Patung Macan Lodaya di Polda Jabar
Polisi Sita Ratusan Kendaraan Milik GMBI, 76 Dinyatakan Bodong
Buntut Kerusuhan di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kabupaten Bandung Dikenakan Wajib Lapor
Unjuk Rasa GMBI di Polda Jabar Berakhir Ricuh, Ridwan Kamil: Sangat Menyesalkan
Buntut Kerusuhan di Polda Jabar, Ketum DPP Ormas GMBI Diamankan
Massa GMBI Yang Ditangkap Polisi Bertambah, 19 Positif Narkoba dan 2 Positif Covid-19
Buntut Ricuh Demonstrasi di Mapolda Jabar, Ketum GMBI dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Demo GMBI Dua Orang Positif Covid-19