INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar telah menetapkan 12 tersagka terkait kerusuhan GMBI, di antaranya Ketum Ormas GMBI MFR (M Fauzan Rachman).
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka kerusuhan atatu anarkis oleh Ormas GMBI bertambah menjadi 12 orang. Yakni MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN.
"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa (kerusuhan) GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim di Polda Jabar, Senin 31 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Depan Mapolda Jawa Barat
Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).
Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.
Baca Juga: Buntut Ricuh Demonstrasi di Mapolda Jabar, Ketum GMBI dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.
"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.
Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Massa GMBI Yang Ditangkap Polisi Bertambah, 19 Positif Narkoba dan 2 Positif Covid-19
Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.
Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Artikel Terkait
Dzikir dan Amalan Lain Bakal Diterima Jika Melakukan Amalan Ini, Ustadz Abdul Somad: Syafaatnya Luar Biasa
Hindari Perilaku Ini Supaya Tidak Jadi Orang Paling Rugi di Dunia, Ustadz Abdul Somad: Allah Tidak Menyukainya
Jangan Sedih Ketika Anak Meninggal, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Allah Punya Kabar Bahagia Ini Bagi Orang Tua!
Lama Tak Muncul di Sosmed Ternyata Jimin BTS Positif Covid-19 dan Operasi Usus Buntu, Ini Kata Penggemar?
Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung
Selama Januari 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Gelap Obat Keras Terbatas
Yana : Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Capai 111 Persen
Pakar Optimistis di 2022 Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung Meningkat Pesat
Sebanyak 4 Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Positif Covid-19, 3 Ruang Kelas Ditutup Sementara
Waduh..Tiga Orang ASN Pemkab Cianjur dan Keluarganya Positif Covid-19