INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung memberikan relaksasi di sektor usaha, sosial dan publik di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Salah satu relaksasi diberikan adalah taman umum dan area publik yang kini bisa dikunjungi masyarakat.
Diketahui, Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 pada Pasal 16 kegiatan di lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni diperbolehkan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Waktu operasional, diperbolehkan beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas pengunjung area publik, dan taman umum dibatasi paling banyak 50 persen serta pengunjung usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
Baca Juga: Pemkab Bandung Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga Juni 2022
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, relaksasi selama PPKM Level 2 lebih mengarah kepada waktu operasional dan kapasitas di sektor usaha dan sosial. Salah satu di antaranya adalah taman umum dan area publik, yang diperbolehkan dibuka dengan batas kapasitas 50 persen.
"Relaksasi ada cukup banyak. Terutama soal jam operasional, dan kapasitas saja. Taman boleh, kapasitasnya kalau enggak salah 50 persen," kata Yana Mulyana pada Kamis 7 April 2022.
Namun Yana Mulyana menuturkan, antisipasi yang perlu dilakukan agar pengunjung taman tidak membludak. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya juga akan memilih taman-taman yang nantinya boleh dibuka.
Baca Juga: Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi Minta Masyarakat Vaksin Booster
"Mungkin kita masih pilih. Enggak semua taman. Di Inmendagri boleh, Perwal juga. Cuma lupa kapasitasnya berapa. Tetapi kta perlu kaji. Kalau berpotensi berkerumun, tentu belum diijinkan," ucapnya.
Artikel Terkait
Jadi Sosok yang Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Aku Emang Nakal, Tapi Gak Mau Kriminal
Marshel Widianto Dipanggil Polisi Karena Beli Konten Dea OnlyFans, Bintang Emon Beri Sindiran Keras
Masih Bingung Daftar UTBK SBMPTN 2022? Simak Panduan Lengkapnya di Sini
IU Tolak Tawaran Main Drama Baru Penulis 'Crash Landing On You'
Marshel Widianto Diperiksa Hari Ini Terkait Pembelian Konten Pornografi Dea OnlyFans
Raffi Ahmad Digosipkan Selingkuh dengan Nita Gunawan, Denny Darko Bongkar Kebenarannya
Lampiaskan Kemarahan Karena Kalah Grammy, Produser Mike Dean Sebut BTS Bukan Penulis Lagu Sejati?
Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi Minta Masyarakat Vaksin Booster
Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 7 April 2022: Ricky Akan Celakai Tante Mayang Gegara Dendam Pada Rendy?
Pemkab Bandung Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga Juni 2022