INILAHKORAN, Bandung - Tak hanya memvonis mati Herry Wirawan, Pengadilan Tinggi atau PT Bandung juga memvonis seorang pria bernama Hendi alias Abah (57) dengan vonis mati.
Sebelumnya, terpidana Hendi divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Cibadak Sukabumi.
Putusan terhadap Hendi, dijatuhkan hakim tinggi pada PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022 Hari Ini 26 April 2022
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah alias Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.
Baca Juga: Penerbit Quran Cordoba Ajak Umat Muslim Indonesia Ngaji Serentak di World Quran Hour 2022
Hendi sendiri diketahui memperkosa 10 bocah perempuan. Aksi biadab pria tersebut dilakukan sejak 2017.
Artikel Terkait
Kapok Nggah Tuh, PT Bandung Perberat Hukuman Mantan Anggota DPRD Jabar Jadi Lima Tahun
PT Bandung Kuatkan Vonis 5 Tahun Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
PT Bandung Kuatkan Putusan PN terhadap Siti Aisyah
PT Bandung Masih Proses Pengajuan Banding Vonis Herry Wirawan
Tak Hanya Dihukum Mati, Hakim PT Bandung Juga Kabulkan Denda Restitusi Terhadap Herry Wirawan
Hakim PT Bandung Tolak Pembubaran Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya