INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, vonis mantan Ketua Kadin Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tatan dinilai terbukti melakukan tindak korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Membaca Al-Quran Hanya Terjemahannya Saja, Apakah Boleh? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Hakim juga meminta Tatan, untuk membayar denda sebagai hukum tambahan, sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Tatan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Jaksa sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman 4 tahun bui.
Dalam perkara ini diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wiwin Setiani Asal Padalarang Mulai Titik Terang, Begini Penjelasan Kapolres Cimahi
Kendati demikian, hakim menyatakan Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Menurut hakim, Tatan justru menikmati keuntungan immateril berupa dapat menyelesaikan visi misinya sebagai ketua Kadin Jabar.
Artikel Terkait
Di Munas, Suara Kadin Jabar Bulat untuk Arsjad Rasjid
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Kadin Jabar Diperiksa
Para Ketua Kadin Bantah Kadin Jabar Dukung Arsjad Rasjid
Kasus Bansos Kadin Jabar ke Penyidikan, Siapa Tersangka?
Nah...Kejari Tetapkan Mantan Ketua Kadin Jabar Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Kadin Jabar, Adakah Tersangka Lain?
Mantan Ketua Kadin Jabar Batal Diperiksa Jaksa, Ini Alasannya
Rapimprov Kadin Jabar Ajak Sinergi Rajut Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19
Pengurus Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Ditahan di Kebonwaru, Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi
Hakim Tolak Praperadilan Terdakwa Korupsi Kadin Jabar