INILAHKORAN, Bandung - Meski terpampang jelas rambu larangan parkir di jalur cepat Jalan Raya Soreang tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, namun puluhan kendaraan roda empat nampak terparkir disepanjang jalan itu dan jadi lahan parkir liar.
Pantauan INILAHKORAN, setiap hari terutama saat jam kerja, puluhan kendaraan roda empat sengaja diparkir di badan jalan dibagian kiri dan kanan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, dan menjadi kawasan parkir liar.
Alhasil, kendaraan yang melintas di jalan satu arah tersebut pun harus melambat. Padahal, jalur tersebut sejatinya adalah jalur cepat yang tidak diperbolehkan ada kendaraan parkir atau ada hambatan apapun. Namun gegara ada parkir liar di depan Pengadilan Agama Bandung arus lalu lintas jadi terhambat.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, SMAN 3 Bandung Laksanakan PTM 100 Persen
"Suka bikin jengkel dan membahayakan saja setiap lewat jalan ini. Karena sedang asyik kencang dari perempatan Pemda tiba-tib harus melambat pas disekitar Kantor Pengadilan Agama," kata Rahmat S, salah seorang penggun jalan, Kamis 12 Mei 2022.
Meski cukup mengganggu, kata Rahmat, namun sayangnya parkir liar di sepanjang jalan depan Kantor Pengadilan Agama itu tak pernah ditertibkan oleh oleh Dinas Pehubungan dan Satpol PP Kabupaten Bandung. Bahkan.
Barier pembatas jalan pun hanya dipasang tepat di depan gedung Kantor Pengadilan Agama nya saja. Ini seolah ada pembenaran jika parkir di badan jalan kiri dan kanan Kantor Pengadilan Agama diperbolehkan.
Baca Juga: Tingkatkan PAD dari Sektor Perparkiran, Dishub Cirebon Segera Tertibkan Parkir Liar
"Sudah mah larangan belok kanan yang ke Hotel Sutan Raja dibuka. Ditambah parkir mobil dibadan jalannya. Sebagai warga pengguna jalan tentu saya merasa hak saya sebagai warga negara sudah dirampas oleh warga lainnya yang parkir tidak pada tempatnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
Kredit Rumah Berujung Riba Andai Tak Perhatikan Syarat Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam
PPKMĀ Masih Berlaku, Kota Bandung Kembali Sesuaikan Jam Operasional
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMAN 3 Bandung Laksanakan PTM 100 Persen
Proses Lelang Terus Ditempuh, Yana Mulyana Berharap GBLA Segera Dipergunakan Dalam Waktu Dekat
Ini Jumlah Waktu yang Dibutuhkan Eunchae LE SSERAFIM untuk Mempelajari Koreografi 'FEARLESS'
Progam Sami Sade Tetap Lanjut Pasca Ade Yasin Kena OTT KPK
Jaksa Agung Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Terlalu Percaya Diri: Dipikirnya Tak Terendus
Skuad Persib Mamprang, Robert Alberts Pede Juara Liga 1 2022/2023