INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana kasus kericuhan demo di Polda Jabar, dengan 13 anggota LSM GMBI yang duduk sebagai terdakwa, Rabu (18 Mei 2022.
Dalam dakwaan, para terdakwa yang di antaranya M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan, disebutkan Jaksa, bersama-sama melakukan aksi yang berujung kericuhan di Polda Jabar.
"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Hayomi Saputra saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Kasus Demo Ricuh LSM GMBI di Mapolda Jabar Segera Disidangkan, Minggu Depan?
Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.
Baca Juga: Azizah Talita Dewi Pimpin Komite Penyelenggara Organisasi GMBI
Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Artikel Terkait
Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 18 Mei 2022: Elsa Hancur, Mama Sarah Salahkan Andin atas Kematian Keysha
SMKN 1 Cimahi Sambut Baik untuk Longgarkan Penggunaan Masker
Ini Penjelasan Menkes Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Bagaimana Peluang Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024? Pengamat Yusfitriadi Bilang Begini....
Jalani Penyelidikan Setelah Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Vlog Kim Sae Ron saat Mengemudi Jadi Sorotan
Bertolak ke Eropa, Ini Agenda Ridwan Kamil dan Pejabat Pemprov Jabar di Sana
Masuki Tahap Verifikasi, Tim Penjaringan Hanya Dapati 7 Balon Ketum KONI KBB
Ini Kata FAGI Jabar Terkait Penggunaan Masker Boleh Dilepas
Kim Sae Ron Didakwa Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Agensi: Kami Sedang Memeriksa Situasinya
Alhamdulillah, Daging Sapi di Kota Bandung Dipastikan Tak Terjangkit Wabah PMK