INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali melakukan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Pemberlakuan PPKM Level 2 tersebut terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pemberlakuan PPKM tersebut mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dengan status PPKM Level 2.
Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut di Lingkungan Sekolah, Disdik Cimahi Imbau Siswa Bawa Bekal dari Rumah
"Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru sudah turun, Kota Cimahi perpanjang PPKM dengan status level 2 sesuai aglomerasi Bandung Raya," katanya.
Ia menjelaskan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.
"Kebijakan diterapkan meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idul Fitri 2022," jelasnya.
Baca Juga: SMKN 1 Cimahi Sambut Baik untuk Longgarkan Penggunaan Masker
Ia menyebut, sebelum libur lebaran ada sekitar belasan warga terpapar Covid-19. Kendati demikian, saat ini tersisa hanya sedikit.
Artikel Terkait
Sinopsis Ikatan Cinta 19 Mei 2022: Tak Terima Keysha Tiada , Elsa Ngamuk Buat Mama Sarah Merasa Bersalah
Sikap Kami: Vatikan
Ini Ungkapan Fitrul Dwi Rustapa Dilatih Luizinho Passos di Persib
Kim Bo Ra Bantah Rumor Dirinya Bersama Kim Sae Ron saat Kecelakaan Mobil dalam Keadaan Mabuk
Doddy Sudrajat Keukeuh Minta Gala Sky Dites DNA, Netizen: Gak Kelar-kelar
Agensi Kim Sae Ron Minta Maaf Setelah Artisnya Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Robert Alberts Semringah, Persib Dapat Fasilitas Latihan Mumpuni
Wujudkan Mimpi Main di Persib, Fitrul Dwi Rustapa: Perasaannya Luar Biasa!
Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Kim Sae Ron Minta Maaf dan Mundur dari Drama Baru 'Trolley'
Persib Gelar TC di Batam, Bakal Uji Tanding Lawan Klub Asal Singapura