INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gelar lanjutan sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith yang kembali digelar di PN Bandung, Kamis 19 Mei 2022.
Agenda sidang saat ini masih pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa yakni yang berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi SAW yang mendatangkan Bahar bin Smith, MC, dan kepala desa.
Salah seorang saksi, yakni Arif yang menjadi penanggung jawab acara Maulid Nabi di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Akhir Desember lalu, Bahar bin Smith menjadi penceramah kegiatan tersebut karena keinginan dan permintaan masyarakat.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Jalur Seleksi PPDB Tahun 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
"Kalau mengundang itu usulan masyarakat, pengajuan warga, gak tahu pengen Habib Bahar," ujar saksi Arif.
Arif sendiri mengenal terdakwa Bahar bin Smith via media sosial. Namun belum pernah berhadapan langsung dengan Bahar bin Smith.
Saat ini, sidang masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Cesar Yudistira)
Artikel Terkait
Penuh Muatan Politis, Majelis Diminta Batalkan Seluruh Dakwaan Terhadap Bahar bin Smith
Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Ini Isi Eksepsi Bahar bin Smith
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dan Melanjutkan Persidangan
Bukannya Tanggapi Jawaban Jaksa, Bahar bin Smith Malah Curhat Soal Istrinya
Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Kebohongan Isi Ceramah Bahar bin Smith di Persidangan
Bahar bin Smith Pertanyakan Saksi Kenapa Melaporkan Dirinya, Ini Jawaban Saksi
Saksi Ungkap Isi Ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Ternyata...
Dakwaan Bahar bin Smith Dibantah Para Saksi, Juga Pernyataan Tentang Kematian 6 Laskar FPI
Isi Ceramah Bahar Provokatif, Saksi dari Ponpes di Garut Ini Sebut Jamaahnya Sempat Resah