INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar meminta orang tua siswa tidak memberikan "hadiah" kepada wali kelas murid di saat pergantian atau perpisahan kelas.
Sebab kata Hikmat Ginanjar, hal itu tidak diperkenankan. Terlebih, status guru adalah aparatur sipil negara (ASN) yang jelas-jelas tidak diperkenankan menerima "hadiah" dalam bentuk apa pun dari orang tua siswa.
Baca Juga: GOT7 Ungkap Alasan Sebenarnya Keluar dari Agensi JYP Entertainment
"Kalau kita mengacu kepada ASN, itu tidak diperkenankan menerima pemberian, istilahnya gratifikasi. Maka Disdik mengimbau kepada masyarakat bisa paham untuk tidak melakukan itu," kata Hikmat Ginanjar di Balai Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.
Hikmat Ginanjar kembali menegaskan bahwa "hadiah" yang diberikan orang tua siswa tidak dibenarkan. Sekalipun hal tersebut muncul dari ide atau gagasan orang tua siswa dengan didasari keikhlasan.
Baca Juga: Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang
Selain kepada orang tua siswa, Hikmat juga mewanti kepada seluruh tenaga pendidik di Kota Bandung tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Karena hal itu hanya akan menjadi sebuah persoalan.
"Istilahnya kan untuk kenang-kenangan di saat pergantian atau kenaikan kelas. Nah di sana seperti ada sebuah budaya untuk memberikan kadeudeuh istilah Sundanya. Nah itu kita imbau kepada masyarakat tidak melakukan itu," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)
Artikel Terkait
Unpar Luncurkan Program Leaders Talk, Patrick Walujo jadi Pembicara Pembuka
Partai Gelora Jabar Langsung Tancap Gas di Pemilu 2024, Begini Strateginya
Sempat 'Mati Suri', Toko Oleh-Oleh Haji dan Umrah Kembali Menggeliat
Belajar Soal Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Temui Yana
Catat Jadwal SIM Keliling Bandung Rabu 25 Mei 2022
Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang