INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung memberikan izin gelaran konser musik, namun dengan syarat yang ketat.
"Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser musik," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis 26 Mei 2022.
Salah satu syarat bisa digelarnya konser musik pada daerah yang berada di level dua, hanya boleh dihadiri 50 persen dari kapasitas. hak itu sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terbaru.
Baca Juga: Kota Bandung Izinkan Konser Musik di Ruang Terbuka, Ada Kahitna yang Langsung Manggung!
"Kalau sekarang level dua, dalam Imendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," katanya.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Perwali.
"Jadi, misalnya kapasitas 1000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Imendagri dan Perwalinya, kan sudah level 2," ucapnya.
Baca Juga: Konser Musik Virtual Indonesia Maju Dimeriahkan RAN hingga Slank
Satuan tugas (Satgas) Covid-19 dari Pemkot Bandung dan Polrestabes, kata dia, bakal melakukan pengawasan pada setiap acaranya.
Artikel Terkait
Ternyata Begini Hukum Arisan dalam Islam, Ustadz Khalid Basalamah: Banyak Nilai Negatif
Haji Faisal Sebut Juragan 99 Telah Izin untuk Renovasi Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Pekan Depan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jalani Sidang Dakwaan
Maudy Ayunda Bagikan Momen Saat Dilamar Sang Suami di Depan Air Terjun
GF Entertainment Umumkan Chiwoo Keluar dari Boy Grup KINGDOM dan Agensi
Jumlah Sapi Yang Terkena Wabah PMK di Pasar Hewan Jonggol Terus Bertambah
Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 26 Mei 2022: Askara Buat Mama Rosa Teringat Kedua Sosok Ini
Jejak Kerabat Menjerat Herman Sutrisno dalam Perkara Korupsi di Kota Banjar
Duo Brasil David da SIlva dn Ciro Alves Akhirnya Ikuti Latihan Perdana Bareng Persib
Spoiler Ikatan Cinta Kamis 26 Mei 2022: Ricky Atur Strategi untuk Lenyapkan Nino?