"Peta lahan SHM milik Sh tidak ada titik kordinat, peta nyata di lapangan seperti Sungai Cikeas, kolam ikan, makam, tidak ada nomor identifikasi bidang dan lainnya. Kami menduga proses penerbitannya tidak ditempuh secara benar,” ujarnya.
"Dugaan ini kami sudah laporkan ke Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN karena sertifikatnya terbit, tetapi letak persis tanah tersebut tidak jelas dimana, hal itu menurut keterangan saksi-saksi yang merupakan masib keluarga Timan Sata," terangnya. (reza zurifwan)