Bima Arya Cari Penyebab Kota Bogor Naik ke Level 2 PPKM
Status Kota Bogor naik ke level 2 PPKM, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalami penyebabnya. Padahal masuk dalam algomerasi Jabodetabek.

INILAHKORAN, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tengah mendalami naiknya status Kota Bogor ke level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi Covid-19.
Menurut Bima Arya, meskipun levelnya naik, namun Kota Bogor yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabek hingga kini tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Jadi begini, Kota Bogor masuk dalam PPKM level 2, tapi tidak hanya Kota Bogor saja, itu seluruh Jabodetabek masuk PPKM level 2. Ya, banyak sekali kota atau kabupaten naik level 2," Kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut ALun-alun Kota Bogor Seperti di Eropa, Begini Penampakannya
Makanya hingga kini Bima mengaku masih mendalami dan menganalisis beberapa kemungkinan kenaikan level PPKM setelah satu bulan berada di PPKM level 1.
"Jadi ada beberapa kemungkinan. Yang pertama karena skrining yang dilakukan dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), PTMT ini kan kita sedang skrining dan kemarin muncul beberapa puluh kasus lagi," tutur wali kota dua periode ini.
Kedua, lanjutnya, kemungkinan melihat tindakan tracing yang sudah tidak seperti dulu lagi.
"Angka tracing-nya. Kemungkinan, disesuaikan lagi jadi ke PPKM Level 2. Tetap kami cari tahu penyebabnya," tambahnya.
Baca Juga: Bima Arya Kukuhkan Bobby Nasution Jadi Ketua Komwil I Apeksi
Bima juga memaparkan, meski naik PPKM level 2, sejauh ini belum ada indikasi lonjakan kasus Covid-19. Untuk angka vaksin, pihaknya juga terus menggeber untuk menuntaskan bersama TNI dan Polri.
"Sampai hari ini, belum ada indikasi lonjakan dari segi Bed Occupancy Rate (BOR) belum ada. Varian baru belum ada. Kami masih tetap cermati itu," paparnya.
Diketahui, sejak awal November 2021 Kota Bogor berada di status PPKM Level 1. Namun kini Kota Bogor kembali turun ke PPKM Level 2.
Baca Juga: Soal Reuni 212 di Masjid Azzikra Sentul, Polda Jabar Ingatkan Bogor Sedang PPKM Level 3
Dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterbitkan pada Senin 29 November 2021. ***( Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran