Dalam praktiknya, keduanya berperan sebagai penagih utang alias debt collector. Dalam aksinya, mereka kerap melakukan aksi kekerasan psikologis dengan menakut-nakuti peminjam.
“Alasan para tersangka melakukan ancaman kekerasan kepada pelapor karena selain mendapatkan gaji Rp3-5 juta perbulan, mereka juga mendapatkan bonus dari hasil pemagihan hutang para debitur,” katanya.
“Akibat perbuatannya, tersangka SS dan SW yang merupakan mahasiswa terancam hukuman penjara selama 6 tahun,” tambahnya.
Selain itu, mereka yang bertugas sebagai penagih utang yang melakukan tindakan pemerasan dan menakut-nakuti pelapor juga akan dikenakan pasal Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga: Ngeri....Bos Pinjol Warga Negara China Dibidik Belasan Pasal
“Akibat ancaman kekerasan melalui sosial media kepada pelapor dan praktek Pinjol ilegalnya, Sat Reskrin Polres Bogor akhirnya mengamankan atau menangkap tersangka SS dan SW di Depok, Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Harun. (reza zurifwan)
Artikel Terkait
Lima Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi Selama Oktober Ini
Polda Metro Sebut Pelaku Jadikan Pinjol Legal Sebagai 'Etalase'
Update Kasus 13 Pinjol Ilegal, Polri Telah Tetapkan 57 Orang Tersangka
Ngutang Sejuta, Bayar Rp20 Juta, Ditagih Lagi Rp20 Juta, Pinjol Kos-kosan Ini Digerebek Polisi
Sejak Dibuka Hotline Pengaduan, Polda Jabar Terima Ratusan Laporam Pinjol Ilegal
Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan
Ngotot Cairkan Asuransi Vanessa Angel Karena Diduga Terlilit Utang Pinjol, Doddy Sudrajat: Gak Mau Komentar