INILAHKORAN, Bogor - Mulai awal Bulan Januari 2022 ini, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang (truk tambang) efektif diberlakukan.
Dengan Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang atau truk tambang tidak lagi seenaknya, karena Pemkab Bogor mengatur jam operasionalnya yaitu sejak pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Jika Perbup Tanggerang nomor 46 tahun 2018 yang menerapkan jam tayang atau operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, maka Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021 menerapkan jam toperasional truk tambang dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Ade Yana kepada wartawan, Minggu, 2 Desember 2022.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Akan Evaluasi Kinerja SKPD di Lingkungan Pemkab Bogor, Ternyata Ini Alasannya
Mantan Camat Klapanunggal ini menerangkan alasan Pemkab Bogor memperpanjang waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang, karena mempertimbangkan waktu tempuh dari quary atau area pertambangan hingga ke wilayah Kabupaten Tanggerang.
"Kami mempertimbangkan jarak, kondisi jalan, hingga waktu tempuh kendaraan angkutan khusus tambang menuju Kabupaten Tanggerang, sebelum menerbitkan Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, kami sudah berkordinasi dengan Pemprov Jawa Barat, agar peraturan ini tidak melampaui kewenangan," terangnya.
Dengan terbitnya, Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, maka ia pun mengharap kendaraan angkutan khusus tambang yang kerap beroperasi di Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang dan Rumpin tidak lagi melalui Jalan Raya Dramaga atau wilayah barat Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pemkab Bogor
"Analisa kami, kendaraan angkutan khusus tambang yang melalui Jalan Raya Dramaga itu karena akses mereka ditutup ke Kabupaten Tanggerang hingga mengakibatjab kemacetan di ruas jalan nasional tersebut. Agar mereka tidak melalui wilayah barat Kabupaten Bogor, maka Pemkab Bogor pun menerbitkan Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021," tutur Ade.
Selain dengan menerbitkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, Dinas Perhubungan pun akan menambah personil di titik-titik jalur distribusi hasil tambang.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 Januari 2022: Gemini Anda adalah Inovator, Cancer Mulai Kumpulkan Ide
Prakiraan Cuaca Minggu 2 Januari 2022, Wilayah Indonesia Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 Januari 2022: Libra Dapat Proyek yang Luar Biasa, Scorpio Ini Waktunya!
Luar Biasa! Ini yang Diberikan Baim Wong sebagai Kado Ultah ke-2 Kiano
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 Januari 2022: Capricorn Keluarlah dari Zona Nyaman
Kabar Duka! Mantan Kekeyi, Rio Ramadhan Meninggal Dunia
Pasha Akan Lakukan Ini Setelah Dinobatkan Jadi Duta Bela Negara Jawa Barat
Lemkapi Dukung Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
Rio Ramadhan Meninggal Dunia, Kekeyi: Semoga Kamu Tenang di Sana
Kondisi dan Strategi Perbankan Selama Pandemi Lesu