"Kami sedang mempertimbangkan untuk menambah personil di pos jaga di di titik-titik jalur distribusi hasil tambang, penerbitan Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021 dan penambahan personil Dishub ini juga demi menekan angka kecelakaan lalu lintas kendaraan angkutan khusus tambang yang jumlahnya cukup tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Pemkab Bogor Longgarkan Aturan PPKM
Ade melanjutkan pembatasan waktu operasional kendaraan khusus angkutan tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan khusus tambang yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping atau batu kapur.
“Dengan terbitnya Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, maka pelanggaran terhadap ketentuan peraturan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tukas Ade. *** (Reza Zurifwan)
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 Januari 2022: Gemini Anda adalah Inovator, Cancer Mulai Kumpulkan Ide
Prakiraan Cuaca Minggu 2 Januari 2022, Wilayah Indonesia Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 Januari 2022: Libra Dapat Proyek yang Luar Biasa, Scorpio Ini Waktunya!
Luar Biasa! Ini yang Diberikan Baim Wong sebagai Kado Ultah ke-2 Kiano
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 Januari 2022: Capricorn Keluarlah dari Zona Nyaman
Kabar Duka! Mantan Kekeyi, Rio Ramadhan Meninggal Dunia
Pasha Akan Lakukan Ini Setelah Dinobatkan Jadi Duta Bela Negara Jawa Barat
Lemkapi Dukung Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
Rio Ramadhan Meninggal Dunia, Kekeyi: Semoga Kamu Tenang di Sana
Kondisi dan Strategi Perbankan Selama Pandemi Lesu