INILAHKORAN, Cigudeg-Pembangunan hunian tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa untuk korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor pada awal Tahun 2020 lalu terkendala permohonan atau permintaan penggantian rugi pohon sawit oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII ke Pemkab Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom pun mengusulkan agar pihak Pemkab Bogor dan badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) maupun lainnya lebih memilih relokasi mandiri.
"Kalau saat ini, pemerintah terkendala penggantian rugi pohon sawit yang diminta PT. Perkebunan Nusantara VIII, maka kami menyarankan atau mengusulkan melakukan relokasi mandiri di desa masing-masing pengungsi," ujar Aan kepada wartawan, Kamis, (20/01/2022).
Ia menambahkan berdasarkan peta skala besar Kecamatan Sukajaya, tidak semua wilayah masuk zona merah atau rawan bencana alam banjir bandang maupun tanah longsor, hingga di titik-titik tertentu termasuk dalam zona hijau atau aman.
"Ada titik-titik wilayah yanh masuk zona aman dari bencana alam banjir bandang dan tanah longsor, hingga pengungsi masih bisa bertani atau berusaha di masing-masing desa asal tempat tinggalnya. Kami minta, pemerintah segera membangunkan Huntap di lahan relokasi mandiri karena ribuan pengungsi menunggu hal tersebut sejak 2 tahun lalu," tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Aan menuturkan ribuan pengungsi di luar Desa Urug, Sukajaya, masih menunggu Huntap dan banyak diantara mereka tinggal di tempat kurang layak di hunian sementara (Huntara).
Baca Juga: Kompak Berharap Hunian Tetap Segera Dibangun
"Pengungsi korban bencana alam banjir bandang di Desa Harkat Jaya, Cisarua, Pasir Madang, Cileuksa, Kiara Pandak, Sukamulih dan Desa Sipayung juga ingin tinggal di Huntap seperti warga Desa Urug dan tidak lagi tinggal di Huntara karena kondisinya yang kurang layak," tutur Aan.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Dede Armansyah menjelaskan dari beberapa titik calon lahan relokasi mandiri, baru beberapa yang sudah diberikan rekomendasi oleh Badan Geologi, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
"Dari beberapa calon relokasi di Kecamatan Sukajaya, baru di dua titik yang sudah diberikan rekomendasi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PBVMG) dan di titik lainnya masih dalam kajian," jelas Dede.
Mantan Kabid Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ini melanjutkan bahwa calon lahan relokasi di Kecamatan Sukajaya ada yang milik pemerintah maupun perorangan.
"Calon lahan relokasi ada yang kepemilikannya milik pemerintah desa maupun daerah karena merupakan eks HGU PT. Suralaya Buana, dimana total luasnya 330 hektare lebih dan ada juga sedikit yang milik tanah perorangan," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***
Artikel Terkait
Belajar dari Proyek Mangkrak, Wabup Bogor Minta Ini ke SKPD
Waspada Kedatangan Jamaah Umroh Kota Bogor, Kemenag: yang Bandel PPIU Dicabut
Pemkab Bogor Surati Jokowi Huntap Perkendala Ganti Rugi Pohon Sawit
Satgas Covid-19 Kota Bogor Bersiap Antisipasi Omicron, Ini Persiapannya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Pastikan Tempat Hiburan Malam Zentrum Ditutup Total
Sentul City Tertipu Mafia Tanah, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bogor
Pedas..Ini Kritikan DPRD Untuk Disdagin Kabupaten Bogor
PWI Kota Bogor Kirim 10 Wartawan Ikuti Seleksi Porwanas di Bandung
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Sebut Tiga Kunci Menghadang Varian Omicron
Soal Glow Sikap Bima Arya Tetap Menolak, Perizinan Bukan Ranah Pemkot Bogor