INILAHKORAN, Bogor- Sebanyak 10 pengedar sabu dan ganja diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor.
Dari tangan 10 pengedar sabu dan ganja, itu aparat kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1/3 Kg dan ganja seberat 37 gram.
Ternyata, 10 pengedar sabu dan ganja itu tidak melakukan transaksi langsung.
Pembeli mendapatkan pesanan narkotika dengan cara melakukan janjian di suatu tempat untuk mendapatkan narkotika atau dengan sistem tempel.
Baca Juga: Drama 'The King of Tears Lee Bang Won' Hentikan Siaran Selama 2 Pekan Terkait Kecelakaan Kuda
"Sejak awal tahun hingga saat ini, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 10 orang pengedar narkotika dan berikut barang buktu sabu dan ganja," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat, (21/01/2022).
Mantan Kapolres Tanggerang Selatan ini menuturkan bahwa apara tersangak akan dijerat pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tuturnya.
Diwawancara ditempat yang sama, Kepala Sat Res Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham menjelaskan dari 10 orang tersangka, 1 orang diantaranya merupakan resedivis.
"Satu orang tersangka merupakan resedivis di kasus yang sama, sementara 9 orang tersangka lainnya merupakan 'pemain' baru dengan lama waktu aksinya ada yang sudah mencapai 1 tahun," jelas AKP Mohamnad Ilham.
Alumni Akpol Tahun 2013 ini menambahkan selain mengedarkan narkotika sabu dan ganjanya di Kabupaten maupun Kora Bogor, para tersangka juga menjalankan aksinya ke Tanggerang, Jakarta, Depok hingav Aceh.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran narkotika ini, terutama ke bandar narkotika yang skala peredarannya lebih luas dan besar," tambahnya.*** (Reza Zurifwan)
Artikel Terkait
Calon Ibu Kota Kabupaten Bogor Barat, Rumpin atau Leuwiliang?
Ratusan Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Kali Baru Ciliwung Dihancurkan
Kadin Kabupaten Bogor Siap Bantu Pemkab Stabilkan Harga Minyak Goreng
Segel THM Zentrum Dirusak, Pol PP Kota Bogor Lapor Polisi
Cegah Penyebaran Covid-19, Ade Yasin Gerak Cepat Kumpulkan Seluruh Stakeholder
Kabupaten Bogor Tertinggi Kasus Kematian Akibat DBD di Tahun 2021
Operasi Nobat Dimulai, Satpol PP Kab Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras