INILAH, Bogor- Menyusul lonjakan varian Omicron Covid-19, Satgas Kota Bogor membatasi mobilitas masyarakat dengan dua kebijakan.
Yang pertama di siang hari dengan melakukan ganjil-genap (Gage) kendaraan bermotor pada saat akhir pekan. Lalu yang kedua, pada malam hari menutup ruas jalan protokol.
Kapolresta Bogor Kota yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan kepolisian perlu membiasakan warga kembali mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Baca Doa Anti Galau Ini, Obat dari Segala Kesedihan!
"Tetapi saat ini Kota Bogor masuk PPKM Level 2, jadi seluruh sentra kuliner bisa beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB," ungkap Susatyo pada Sabtu 22 Janyuari 2022.
Susatyo melanjutkan, beberapa tempat usaha lain yang boleh beroperasi pada malam hari, diperkenankan buka hingga pukul 00.00 WIB.
"Sehingga pada malam hari, dimulai tadi malam, ada delapan titik pada ruas jalan protokol Jalan Pajajaran dan jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor (KRB) kami lakukan penutupan. Mengingat ruas jalan ini menjadi crossed atau persimpangan antar wilayah kecamatan di Kota Bogor," terang Susatyo.
Baca Juga: Ustadz Hanan Attaki Bahas Makna Surat Ad dhuha, 'Allah Nggak Bakal Ninggalin Kamu'
Susatyo menjelaskan, penutupan ruas jalan ini dilakukan secara situasional. Artinya apabila di pusat kota sudah tak terlihat banyak kerumunan maka pembatasan mobilitas pada malam hari akan dihentikan.
Artikel Terkait
Segel THM Zentrum Dirusak, Pol PP Kota Bogor Lapor Polisi
Kabupaten Bogor Tertinggi Kasus Kematian Akibat DBD di Tahun 2021
Operasi Nobat Dimulai, Satpol PP Kab Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras
10 Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Polres Bogor, Begini Modus Transaksi Mereka
Omicron Masuk Kota Bogor? Bima Arya Berikan Enam Arahan Ini
Inne Calon Tunggal Muscab DPC IWAPI Kabupaten Bogor
Ketua DPRD Angkat Suara Soal Arteria, Bogor Siapkan Raperda Pelestarian Bahasa Sunda