INILAHKORAN, Bandung- Biadab! Seorang oknum ojol (ojek online) mencabuli remaja perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor.
Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas intelektual yang jadi korban cabul oknum ojol, itu merupakan warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Pihak orang tua remaja perempuan penyandang disabilitas, itu telah didampingi pengacara untuk melaporkan kasus cabul oknum ojol ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
Baca Juga: Usai Libur, Robert Alberts Ungkap Kondisi Skuat Persib, Ternyata...
Pengacara atau kuasa hukum Anggi Triana Ismail mengatakan bahwa kejadian pencabulan terhadap korban anak sebut saja Mawar (14 tahun) bukan nama sebenarnya, sesuai nomor laporan pengaduan : LP / B / 140 / I / 2022 / JBR / Res Polres Bogor terjadi Rabu, 12 Januari 2021 petang WIB.
"Hari ini kami melaporkan dugaan pencabulan kepada korban yang merupakan penyandang dissabilitas oleh oknum Ojol berinisial S. Laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor tentunya disertai barang bukti termasuk visum," kata Anggi kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2021.
Ia menerangkan, kronologi pencabulan terjadi ketika oknum ojol itu mengantarkan korban.
Di perjalanan, pelaku pada saat itu merayu dan mengiming-imingi uang kepada korban agar bisa melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Dosen Unpad Elis Suryani Sebut Basa Sunda Tak Sekadar Alat Percakapan, Tapi...
Artikel Terkait
Bikin Heboh dan Geram! Berikut Deretan Kasus Pencabulan Anak Sepanjang 2021
Ada Korban Lain? Polresta Bandung Dalami Pencabulan Santriwati oleh Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Ciparay
Babak Baru, Para Korban Pencabulan Herry Wirawan Minta Ganti Rugi
Polisi Sebut Sedikitnya Tiga Santriwati Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Ciparay Kabupaten Bandung
Buntut Kasus Pencabulan Pengurus Pondok Pesantren di Ciparay, Pengawasan Lembaga Pendidikan Harus Diperketat
Polisi: Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren di Ciparay Terjadi Sejak 2019
Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren di Ciparay, Ini Kata MUI